SURAT KETETAPAN No. 024/STMIK-SP/AKD/XI/2007 Yang bertanda tangan di bawah ini Ketua STMIK Kadiri Kediri menetapkan bahwa : 1. untuk memperlancar Proses Belajar Mengajar dan Laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri) Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Kadiri ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, dengan ini kami tetapkan bahwa waktu pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) sampai pengembalian revisi KRS harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh STMIK Kadiri Kediri. 2. toleransi keterlambatan pengurusan KRS serta Pengembalian revisi KRS yang tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh STMIK Kadiri diberikan sampai perkuliahan pertemua ke-3(tiga) semester berlangsung. 2. apabila poin nomor 1 dan 2 tidak dilaksanakan, maka mahasiswa tersebut diwajibkan untuk menunda perkuliahan (cuti) semester berlangsung. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat ketetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Demikian ketetapan ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan. ttd Ketua STMIK Kadiri